BAB I
KONSEP KOPERASI
- KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan pars anggotanya Berta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
- KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
- KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
- Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
- Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
4. ALIRAN KOPERASI
- Aliran Yardstic
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
- Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alas yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan. masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alai yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategic dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
- Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian lugs kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
- School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dart kapitalis
- The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi. sebagai bagian dari sistem sosialis
- Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrick W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan intemasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Rader Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan dirt dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para priyayi Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bennanfaat dt Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komums) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempumakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
AB 2
Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong sate sama lain atau Baling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
- Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
- Fungsi eonomi yaitu mengatur manusia demi kelangsungan hidupnya
Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakim keprcayaan mereka. Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung
unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi social akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat la memerlukannya.
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerj a, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
- Perkumpulan orang-orang ( association of person).
- Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
- Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
- Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis formation of a democratically controlled business organization).
- Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
- Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan. sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bisa juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan semua buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil clan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
- Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya..
- Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
- Prinsip Rochdaleantara lain :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
- Barang-barang yang dijual harus ash dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral dengan politik dan agama.
- Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekeria atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
- Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
- Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang eras, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besamya jasa usaha masingmasing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersamasama mencapai tujuan tertentu. Adapun ciri-ciri dart organisasi adalah
‐ Adanya komponen ( atasan dan bawahan)
‐ Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang)
‐ Adanya tujuan
‐ Adanya sasaran
‐ Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati
‐ Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas
Bentuk Orgamsasi Koperasi
- Menurut Hanel organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Menurut Hanel, sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari
‐ Anggota koperasi sebagai sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
‐ Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok(supplier).
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
‐ Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya.
‐ Badan Usaha Koperasi, sebagai saw kesatuan dari. anggota, pengelola, pengawas koperasi yang bentsaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
‐ Organisasi Koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai penisahaan yang melayam anggotanya maupun non anggota. Identifikasi ciri klmsus :
- Kumpulan individual yang mempunyai tujuan yang sama
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
- Pemanfaatan koperasi secara bersmna oleh para anggota
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
- Sub sistem
- Anggota koperasi
- Badan usaha koperasi
- Organisasi koperasi
Di Indonesia dalam pembentukkan suatu organisasi terdapat beberapa tahap, mulai dari : Rapat anggota, Pengutus, pengelola dan Pengawas.
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.
- Rapat Anggota :
Rapat anggota. merupakan suatu wadah untuk anggota mengambil keputusan, dan juga pemegang kekuasaan tertinggi, dengan togas : Penetapan anggaran dasar, Kebijaksanaan umum, Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, Pembagian SHU, Pengesahan pertanggungjawaban, Penggabungan, pendirian dan peleburan.
- Pengurus : 1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang : 1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
Pengawas : Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
- Pola manajemen
- Menggunakan gaga manajemen yang partisipatif
- Teradapat pola job description pada setup unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
- Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan Perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
- Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
- Tujuan dan Nilai Koperasi
Menurut Theory of the fim; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasikan keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan
1. Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
- Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memak-simumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
- Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
- Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
- Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Kriteria minimal anggota koperasi :
Tidak berada di bawah garis kemiskian & memiliki potensi ekonomi Memiliki pola income reguler yang pasti.
1. Bidang usaha (bisnis)
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteman anggota.
Dapat memberikan pelayanan tuituk masyarakat (bila terdapat kelebilian kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale). Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
2. Pennodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Modal Sandhi ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya., penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan somber lamnya yang sah.
3. Manajemen Koperasi
Elemen -elemen yang terdapat di dalam Koperasi:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Manajer
- Partisipasi Anggota
4. Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
5. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, Berta digunakan untuk keperhian pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU anggota dibayar secara tunai.
November 13, 2010
Kategori: SOFTSKILL . Tag:BAB 1- BAB 4 EKONOMI KOPERASI . Penulis: Putra Diika . Comments: Tinggalkan komentar