PERANAN ORGANISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM WARGA SEJAHTERA TERHADAP KESEJAHTERAAN ANGGOTA DI WILAYAH BOGOR

Berdirinya KSPWS(no. 10 sk meneg KUKM nomor : 0235/BH/-1.82/IV/2005)

KSPWS didirikan pada bulan Mei 2007 di lingkungan Rt2/11 Desa Cijujung , Sukaraja Bogor, Jawa Barat. Pendirian kelompok ini diprakarsai oleh sesepuh, pengurus dan warga Rt 02/11 antara lain Bp M. Mudasir (Alm), Bp. Puryono (Ketua Rt), Bp. Sagiyo, Bp. Sigit Herdiyana, Bp. Agus Sapsilo, Bp. Kusdiono, dan Bp. Sutrisno. Kelompok ini bertujuan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam bidang ekonomi melalui Koperasi. Diharapkan wadah ini dapat menjadi media belajar, bekerja serta pemenuhan sebagian kebutuhan pendanaan warga.

Pengurus dan Pengawas

PENGURUS

Ketua : Sagiyo

Sekertaris : Sutrisno

Bendahara : Tri Sudaryanto

PENGAWAS

Ketua : Agus Sapsilo

Anggota : Sigit Herdiyatna

Anggota : Kusdiono

Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi (rumah tangga) serta kesejahteraan hidupnya. Secara logika sederhana, orang akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk organisasi ekonomi lain.

 

Sebuah koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja koperasi, maka semakin besar kemampuan koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi

 

Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota. Oleh karena itu mengukur keberhasilan koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.

 

Disini, KSPWS sudah berperan aktif dalam memenuhi kebutuhan anggotannya. Dengan dana yang di pinjamkan dari KSPWS, sebagian anggotanya besa mendirikan usaha kecil-kecilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Di samping itu juga, KSPWS ini, nerupakan salah satu alat untuk menjaga kebersamaan dan menjalin kerjasama yang erat, seperti yang ada dalam asas koperasi yaitu asas kekeluargaan.

 

Pada Laporan Keuangan 2009 masih terdapat piutang macet, tetapi KSPWS masih bisa berjalan dengan lancar , walaupun keberadaan anggota yang memiliki hutang terhadap KSPWS, sampai saat ini tidak diketahui. Selain itu pembagian SHU yang dibagikan secara adil dan terbuka, dapat di terima oleh seluruh anggota.

 

 

Rangkuman Bab 5-10

BAB 5

SISA HASIL USAHA (SHU)

  1. 1. Pengertian SHU

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi terkadang disalah artikan oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.

Dalam manajemen koperasi, Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

 

  1. 2. Rumus Pembagian SHU
    1. Beberapa informasi dasar yang ada dalam penghitungan SHU anggota diketahui   sebagai berikut.
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (persentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Dengan Rumus :

SHUA = JUA + JMA

 

Ket : – SHUA = SHU anggota

– JUA = Jasa Usaha anggota

– JMA = Jasa Modal Anggota

 

  1. 3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
    1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
    2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
    4. SHU anggota dibayar secara tunai.

Contoh cara penghitungan pembagian SHU : SHU KOPERASI Koperasi ADEM setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,- SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,-

= Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 6

POLA MANAJEMEN KOPERASI

  1. Pengertian Manajemen Perangkat Organisasi
  • Manajemen : Secara bahasa, manajemen dapat diartikan sebagai mengatur atau mengelola dengan melakukan fungsi perencanaan (planning), fungsi pengorganisasian (organizing),.fungsi pengendalian (actuating), dan fungsi pengawasan (controlling).
  • Koperasi : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Manajemen Koperasi : Dari penjelasan di atas, Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen
  1. Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Sekedar mengingatkan, Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992. Rapat anggota koperasi, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

  1. Pengurus :      1.   Mengelola koperasi dan usahanya

2.  Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi

3.   Menyelenggarakan rapat anggota

4.   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban

5.   Maintenance daftar anggota dan pengurus

  1. Pengawas : Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.  Menurut UU 25 Tahun 1992 pasal 39 :

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

 

  1. Manajer : adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi sebagai pemimpin tingkat pengelola, merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan, mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif. Manajer juga berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus, serta mempunyai tanggung jawab kepada Pengurus melalui Ketua.
  2. Pendekatan Sistem pada Koperasi : Menurut Draheim, koperasi mempunyai system ganda, Yaitu Pendekatan sosiologi, adalah Organisasi dari orang –orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial  serta Pendekatan Neo Klasik, adalah Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 7

  1. Jenis Koperasi
  • Menurut PP No. 60/1959

–         Koperasi Desa → Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu

–         Koperasi Pertanian → Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Pertanian antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, memberi penyuluhan teknis pertanian, dan membantu penjualan hasil pertanian anggotanya

–         Koperasi Peternakan → Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal Peternakan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi peternakan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Peternakan antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pangan ternak, vaksin untuk ternak, benih, alat-alat peternakan,memberi penyuluhan teknis peternakan,dan membantu penjualan hasil ternak anggotanya.

–         Koperasi Perikanan → Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi perikanan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Perikanan antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan vaksin untuk ternak, benih, alat-alat perikanan,memberi penyuluhan teknis perikanan,dan membantu penjualan hasil panen anggotanya.

–         Koperasi Kerajinan/Industri → adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi industri , Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Industri antara lain memberikan pinjaman modal,memberi penyuluhan teknis ,dan membantu penjualan hasil kerajinan dari anggotanya.

–         Koperasi Simpan Pinjam → adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

–         Koperasi Konsumsi → adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

  • Menurut Teori Klasik

–         Koperasi pemakaian

–         Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

–         Koperasi Simpan Pinjam

 

  1. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
    1. Penjenisan koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktifitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggotanya.
    2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan terikat.
    3. Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No. 60/1959

Menurut PP No. 60/1959, terdapat 4 bentuk koperasi :

–         Koperasi Primer

–         Koperasi Pusat

–         Koperasi Gabungan

–         Koperasi Induk

  • Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

–         Di tiap desa di kembangkan koperasi desa

–         Di tiap daerah Tingkat II di kembangkan koperasi pusat

–         Di tiap daerah Tingkat I di kembangkan gabungan koperasi

–         Di Ibukota di kembangkan induk koperasi

  • Koperasi Primer dan Sekunder

–         Koperasi Primer, ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.

–         Koperasi Sekunder, ialah koperasi yang anggota-anggotanya merupakan bagian dari organisasi koperasi.

 

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

 

  1. Arti Modal Koperasi

Adalah sejumlah dana/uang yang akan dimanfaatkan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.

  1. Sumber Modal
  • Menurut UU No. 12/1967

–         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untukdiserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota     yang membayarnya kepada koperasi pada jangka waktu tertentu.

–         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

  • Menurut UU No. 25/1992

–         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

–         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

 

  1. Distribusi Cadangan Koperasi

Menurut UU No. 25/1992, dana cadangan merupakan sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modalsendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Distribusi Cadangan Koperasi, dapat di pergunakan untuk kebutuhan :

  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

 

 

BAB 9

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

 

  1. Efek-efek ekonomis koperasi →Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi jika:kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya serta pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
  2. Efek harga dan efek biaya →Partisipasi anggota menentukan keberhasilan     koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya, besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
  3. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi → Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang diburu oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
  4. Penyajian dan analisis neraca pelayanan → Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi) serta perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 10

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

  1. Efisiensi Perusahaan Koperasi → Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usah kumpulan orang –orangbukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  2. Efektifitas Koperasi → Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):

EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berate Efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) Aatas inpt yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumuhs Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%Modal Koperasi

  1. Analisis Laporan Koperasi → Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertangguang jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :
    1. Neraca
    2. Perhitungan Hasil Usaha
    3. Laporan aerus kas
    4. Ctatan atas laporan keuangan
    5. Laporan Perubahan kekayaanbersih sebagai laporan keuangan tambahan.

 

 

 

PERANAN ORGANISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM WARGA SEJAHTERA TERHADAP KESEJAHTERAAN ANGGOTA DI WILAYAH BOGOR

Berdirinya KSPWS(no. 10 sk meneg KUKM nomor : 0235/BH/-1.82/IV/2005)

KSPWS didirikan pada bulan Mei 2007 di lingkungan Rt2/11 Desa Cijujung , Sukaraja Bogor, Jawa Barat. Pendirian kelompok ini diprakarsai oleh sesepuh, pengurus dan warga Rt 02/11 antara lain Bp M. Mudasir (Alm), Bp. Puryono (Ketua Rt), Bp. Sagiyo, Bp. Sigit Herdiyana, Bp. Agus Sapsilo, Bp. Kusdiono, dan Bp. Sutrisno. Kelompok ini bertujuan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam bidang ekonomi melalui Koperasi. Diharapkan wadah ini dapat menjadi media belajar, bekerja serta pemenuhan sebagian kebutuhan pendanaan warga.

Pengurus dan Pengawas

PENGURUS

Ketua : Sagiyo

Sekertaris : Sutrisno

Bendahara : Tri Sudaryanto

PENGAWAS

Ketua : Agus Sapsilo

Anggota : Sigit Herdiyatna

Anggota : Kusdiono

Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi (rumah tangga) serta kesejahteraan hidupnya. Secara logika sederhana, orang akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk organisasi ekonomi lain.

 

Sebuah koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja koperasi, maka semakin besar kemampuan koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi

 

Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota. Oleh karena itu mengukur keberhasilan koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.

 

Disini, KSPWS sudah berperan aktif dalam memenuhi kebutuhan anggotannya. Dengan dana yang di pinjamkan dari KSPWS, sebagian anggotanya besa mendirikan usaha kecil-kecilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Di samping itu juga, KSPWS ini, nerupakan salah satu alat untuk menjaga kebersamaan dan menjalin kerjasama yang erat, seperti yang ada dalam asas koperasi yaitu asas kekeluargaan.

 

Pada Laporan Keuangan 2009 masih terdapat piutang macet, tetapi KSPWS masih bisa berjalan dengan lancar , walaupun keberadaan anggota yang memiliki hutang terhadap KSPWS, sampai saat ini tidak diketahui. Selain itu pembagian SHU yang dibagikan secara adil dan terbuka, dapat di terima oleh seluruh anggota.

TINGKAT PENGANGGURAN DI BEKASI

Pengangguran adalah perumpamaan untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran pada umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

Sebagai contoh, berikut data pengangguran di kota Bekasi :

Sensus penduduk 2010 di Kota Bekasi mencatat 2,3 juta penduduk Kota Bekasi dengan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) sebesar 3,4 persen. Kecamatan Bekasi Utara menempati urutan pertama dalam jumlah penduduk terbanyak. Sensus diperpanjang 15 hari dari batas waktu awal dan berakhir pada 15/6. Dari data ini akan diketahui beberapa klasifikasi kependudukan, seperti jenis kelamin maupun data lain. “Dari jumlah ini, tercatat 11 warga berusia di atas 100 tahun,” kata Slamet Waluyo, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Bekasi, Rabu (16/6). Rekapitulasi data jumlah penduduk Kota Bekasi saat ini sebanyak 2.327.705 jiwa dengan jumlah laki-laki lebih banyak yakni 1.177.567 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk dari 12 kecamatan tertinggi di Kecamatan Bekasi Utara (304.005), Bekasi Barat (269.655), Bekasi Timur (246.669), Pondokgede (246.615), Rawalumbu (208.121), Bekasi Selatan (203.558), Jatiasih (198.670), Medansatria (161.362), Mustikajaua (160.206), Pondok-melati (129.747), Jatisampur-na (103.308) dan penduduk terendah tercatat di Kecamatan Bantargebang (95.759).

4496 PETUGAS BPS Kota Bekasi dalam melakukan SP mengerahkan 4496 petugas lapangan dan koordinator tim. Beberapa kendala yang ditemui dalam melakukan sensus cenderung dialami saat pendataan diperumahan elit. Petugas harus 3 sampai 4 kali datang. Sedangkan tingkat pengangguran di Kota Bekasi belum bisa diprediksi melalui sensus ini. Hanya saja, berdasar angka tahun sebelumnya mungkin akan Iebih tinggi. Tahun 2008 dari jumlah usia kerja 1,6 juta jiwa, terdapat pengangguran terbuka mencapai 137 nbu atau 13,28 persen.Tahun 2009, dari jumlah usia kerja 1,7 jiwa, terdapat pengangguran terbuka mencapai 147 ribu jiwa atau 13,93 persen.

Angka pencari kerja di Kota Bekasi terus melonjak bahkan tiap tahun jumlahnya tidak mengalami penurunan. Pada 2007 saja angka pengangguran mencapai 41.700 orang sementara tahun ini hingga Juli 2008 tercatat sebanyak 19 ribu orang masih belum  mendapat perkerjaan. Sedang hingga Desember nanti angka pengangguran terus bertambah dan berkisar antara 41 ribu hingga 43 ribu jiwa.Demikian diungkapkan Kepala Disnaker Kota Bekasi, Agus Darma beberapa waktu lalu saat berlangsung Bursa kerja di Hall Basket GOR Patriot, Kota Bekasi. Bursa Kerja yang digelar ini, imbuhnya, hanya menyediakan sekitar 900 posisi kerja dari 20 perusahaan. Artinya jumlah tersebut belum mampu menyerap seluruh pencari kerja.

Bursa Kerja gratis yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi ini menempatkan 20 perusahaan dari berbagai bidang baik elektronik, Bank, jasa, makanan/minuman yang berada di Jabodetabek untuk ribuan pencari kerja lulusan setingkat SLTP, SMA/SMK hingga Diploma Tiga dan berlangsung selama dua hari (30-31/10). Sementara itu program kesempatan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang disiapkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi ternyata tidak diminati. Dengan diadakannya Bursa Kerja gratis ini, Pemerintah kota Bekasi berharap dapat mengurangi tingkat pengangguran.

Dari data di atas kita dapat menyimpulkan, bahwa tingkat pengangguran dan kemiskinan di kota Bekasi masih tinggi. Serta tingkat kesejahteraan yang masih rendah.

KEMACETAN

 

“Macet” merupakan satu hal yang sangat mengena terhadap kita dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Misalnya pada saat perjalanan menuju kantor, kampus, atau pun sekolah biasanya kita selalu bertemu dengan yang namanya “Kemacetan”. Dengan kemacetan yang panjang dan berjam-jam lamanya, terkadang kita dibuat jenuh dan kesal olehnya. Yang akhirnya kita telat sampai tujuan.

Hal seperti itu, hanyalah contoh kecil masalah yang ditimbulkan akibat kemacetan. Kemacetan sangatlah erat hubungannya dengan “Kendaraan”. Baik kendaraan roda 2, roda 4, maupun roda 6. Faktor utama yang menyebabkan terjadinya kemacetan adalah banyaknya jumlah kendaraan di jalan raya. Yang biasanya terjadi pada saat orang-orang berangkat dan pulang kerja. Atau biasanya juga terjadi pada saat orang-orang yang ingin berlibur ke tempat wisata dan pulang ke kampung halaman pada saat menjelang hari raya.

Selain banyaknya jumlah kendaraan, faktor lain yang menyebabkan terjadinya kemacetan adalah banyaknya kendaraan yang melawan arus dari arah yang berlawanan, sehingga lalu lintas menjadi terhambat. Kemudian, adanya kecelakaan lalu lintas di muka jalan.

Dari faktor-faktor yang menyebabkan kemacetan di atas, mungkin kita dapat mencari solusi untuk menghindarinya. Salah satunya adalah mencari jalan alternatif selain jalan utama. Seperti jalan tikus atau gang-gang kecil menuju tempat yang akan kita tuju, sehingga kita terbebas dari kemacetan. Untuk keselamatan di jalan raya, Jangan Lupa!!! Patuhi rambu-rambu lalu lintas. Dan untuk pengendara roda 2 gunakan helm. Ingat yang ber-SNI.

SOAL DAN JAWABAN BAB 1-BAB 4

SOAL BAB I

 

Aliran koperasi yang di jumpai pada Negara-negara yang terideologi kapitalis adalah aliran ….

  1. Aliran Sosialis
  2. Aliran Commonwealth
  3. Aliran Montesqieu
  4. Aliran Yardstic
  5. Aliran Persemakmuran

 

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari system sosialis adalah ….

  1. Cooperative Sector School
  2. The Socialist School
  3. Cooperative Commonwealth School
  4. School of Modified Capitalism
  5. Home Schooling

 

International Cooperative Alliance ( ICA ) terbentuk di ….

  1. Belanda
  2. Spanyol
  3. Belgia
  4. Amerika Serikat
  5. London

 

Pada tahun 1808-1883, koperasi berkembang di Denmark yang dipelopori oleh ….

  1. Herman Schulze
  2. Fredrich W. Raiffesen
  3. Van Bukering
  4. Ferdinand Hanz
  5. Munker

 

Koperasi di Indonesia, pertama kali didirikan di ….

  1. Poerwokerto
  2. Kebumen
  3. Leuwiling
  4. Bogor
  5. Bandung

 

Konsep koperasi yang didominasi campur tangan pemerintah dan pengembangannya adalah ….

  1. Konsep koperasi Negara berkembang
  2. Konsep koperasi barat
  3. Konsep koperasi sosialis
  4. Konsep koperasi kapitalis
  5. Konsep komunikasi komunis

 

 

 

Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis, merupakan asumsi dari konsep koperasi ….

  1. Negara berkembang
  2. Barat
  3. Sosialis
  4. Kapitalis
  5. Komunis

 

pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Socpety (CWS)” di bentuk pada tahun ….

  1. 1844
  2. 1862
  3. 1818
  4. 1808
  5. 1896

 

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai suatu yang berbeda dari kapitalisme, dan karenanya berada diantara kapitalis dan sosialis, adalah ….

  1. Cooperative Sector School
  2. The Socialist School
  3. School of Modified Capitalism
  4. Cooperative Commonwealth School
  5. Capitalism School

 

Kongres Gerakan Koperasi se-Jawa pertama kali diselenggarakan di ….

 

  1. Purwokerto (1920)
  2. Surabaya (1961)
  3. Leuwiling (1895)
  4. Bogor (1950)
  5. Tasikmalaya (1947)

 

Kunci Jawaban :

4. Aliran Yardstic

2. The Socialist School

3. London

1. Herman Schulze

3. Leuwiling

1. Konsep koperasi Negara berkembang

3. Sosialis

2. 1862

1. Cooperative Sector School

5. Tasikmalaya (1947)

 

 

 

 

SOAL BAB 2

Koperasi berasal dari kata Co-operation yang artinya ….

  1. Kerja sama
  2. Gotong royong
  3. Sama-sama
  4. Saling kerjasama
  5. Tolong menolong satu sama lain

 

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, merupakan defenisi koperasi menurut ….

  1. Hatta
  2. Dooren
  3. Munker
  4. Chaciago
  5. UU No. 25/1992

 

Koperasi adalah kumpulan-kumpulan dari badan hokum, merupakan pernyataan dari ….

  1. Hatta
  2. Dooren
  3. Munker
  4. Chaciago
  5. UU No. 25/1992

 

Dibawah ini adalah prinsip koperasi menurut Raiffeisen, kecuali ….

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Usaha hanya pada anggota
  5. Bunga atas modal dibatasi

 

Swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk di bagikan kepada anggota. Merupakan inti dari prinsip ….

  1. Munker
  2. Raiffeisen
  3. Schuzle
  4. Rochdaleantana
  5. ICA

 

Dibawah ini yang merupakan prinsip koperasi menurut UU No. 25/1992adalah ….

  1. Kemandirian
  2. Pengawasan secara demokratis
  3. Netral dengan politik dan agama
  4. Swadaya
  5. Bunga atas modal dibatasi

 

Siding ICA yang menghasilkan prinsip-prinsip koperasi diselenggarakan di ….

  1. Den Haag
  2. Istanbul
  3. Roma
  4. London
  5. Wina

 

Pembagian SHU dilakukan secara hasil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, merupakan prinsip koperasi menurut ….

  1. Munker
  2. Raiffeisen
  3. UU No. 25/1992
  4. Schuzle
  5. ICA

 

Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara ….

  1. Munker
  2. Raifffeisen
  3. UU No. 25/1992
  4. Schuzle
  5. ICA

 

Pengawasan secara demokratis, merupakan prinsip koperasi menurut ….

  1. Munker
  2. Rochdaleantana
  3. Schuzle
  4. ICA
  5. Raiffeisen

 

 

KUNCI JAWABAN

5. Tolong menolong satu sama lain

1. Hatta

2. Dooren

5. Bunga atas modal dibatasi

3. Schuzle

1. Kemandirian

5.Wina

3. UU No. 25/1992

5. ICA

2. Rochdaleantana

 

 

 

SOAL BAB 3

Struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang posisi yang bekerja sama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu, merupakan defenisi dari ….

  1. Manajemen
  2. Perencanaan
  3. Kepemimpinan
  4. Pengawasan
  5. Organisasi

 

Dibawah ini yang merupakan cirri-ciri dari organisasi adalah ….

  1. Adanya kerja sama dan tujuan
  2. Adanya kepemimpinan
  3. Adanya masyarakat
  4. Adanya kemandirian
  5. Adanya batasan

 

Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi /sosial yang terbuka dari berorientasi pada tujuan. Merupakan pernyataan yang diungkapkan oleh ….

  1. Ropke
  2. Max Weber
  3. Ferdinan Lasalle
  4. Hanel
  5. Theo Walcott

 

Dibawah ini merupakan cirri-ciri dari organisasi kecuali ….

  1. Adanya kemandirian
  2. Adanya kerja sama
  3. Adanya tujuan
  4. Adanya sasaran
  5. Adanya komponen

 

Menurut Ropke, organisasi koperasi terdiri dari ….

  1. Anggota koperasi, SHU koperasi, organisasi koperasi
  2. Organisasi koperasi, rapat anggota, SHU koperasi
  3. Badan usaha koperasi, anggota koperasi, organisasi koperasi
  4. Pengurus koperasi, sub system koperasi, SHU koperasi
  5. Anggota kopereasi, badan usaha koperasi, organisasi koperasi

 

Dibawah ini, merupakan identifikasi cirri khusus organisasi koperasi menurut Ropke, kecuali ….

  1. Kumpulan individu yang mempunyai tujuan yang sama
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan sosial ekonomi
  3. Pemanfatan koperasi secara bersama oleh para anggota
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya

 

Urutan tahap dalam pembentukan suatu organisasi di Indonesia, di mulai dari ….

  1. Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
  2. Rapat anggota, pengelola, pengurus, dan pengawas
  3. Rapat anggota, pengawas, pengurus dan pengelola
  4. Pengelola, pengurus, rapat anggota, dan pengawas
  5. Pengelola, rapat anggota, pengurus dan pengawas

 

Di bawah ini, merupakan tugas dari pengurus koperasi, kecuali ….

  1. Mengelola operasi dan usahanya
  2. Meningkatkan peran koperasi
  3. Menyelenggarakan rapat anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
  5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

 

Dalam koperasi, suatu wadah yang berguna untuk anggota mengambil keputusan, dan juga pemegang kekuasan tertinggi adalah ….

  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengelola
  4. Pengawas
  5. Pemimpin anggota (Ketua)

 

Penetapan anggaran dasar, kebijaksanaan umum, pemilihan dan pembagian SHU, merupakan tugas dari ….

  1. Pengurus
  2. Pengelola
  3. Pengawas
  4. Pemimpin anggota (Ketua)
  5. Rapat anggota

 

 

KUNCI JAWABAN

5. Organisasi

1. Adanya kerja sama dan tujuan

4. Hanel

1. Adanya kemandirian

5. Anggota koperasi, badan usaha koperasi,  organisasi koperasi

4. Tanggung jawab sosial

1. Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas

2. Meningkatkan peran koperasi

1. Rapat anggota

5. Rapat anggota

 

 

 

 

SOAL BAB 4

Kesatuan yunidis (hukum) teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/ keuntungan, adalah pengertian dari ….

  1. Koperasi
  2. Badan usaha
  3. Manajemen
  4. Organisasi
  5. Perseroan terbatas

 

Di bawah ini merupakan tujuan dari koperasi, kecuali ….

  1. Mendefenisikan operasi
  2. Mengkoordinasikan keputusan
  3. Menyediakan norma
  4. Sasaran yang lebih nyata
  5. Memaksimumkan penjualan

 

Dalam permodalan koperasi,modal sendiri terdiri dari, kecuali ….

  1. Simpanan dari anggota
  2. Simpanan pokok anggota
  3. Simpanan wajib
  4. Dana cadangan
  5. Dana hibah

 

Modal pinjaman, bersumber dari ….

  1. Simpanan wajib
  2. Dana cadangan
  3. Dana talangan
  4. Penerbitan obligasi
  5. Dana hibah

 

Dibawah ini, merupakan elemen-elemen yang terdapat didalam koperasi, kecuali ….

  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Modal
  4. Pengawas
  5. Manajeman

 

SHU yang dibagikan kepada anggota, bersumber dari ….

  1. Pengurus
  2. Pengelola
  3. Manajer
  4. Pengawas
  5. Anggota

 

Menurut UU 25/1992 pasal 41, modal koperasi terdiri atas ….

  1. Modal wajib dan modal cadangan
  2. Modal sendiri dan modal pinjaman
  3. Modal sendiri dan modal pinjaman
  4. Modal anggota dan modal pinjaman
  5. Modal anggota dan modal cadangan

 

Yang dimaksud konsep laba dalam koperasi adalah ….

  1. Semakin tinggi partisipasi anggota, semakin tinggi juga manfaat yang diterima
  2. Semakin tinggi partisipasi anggota, semakin tinggi juga keuntungan yang di dapat
  3. Semakin banyak anggotanya, semakin tinggi juga manfaat yang di terima
  4. Semakin banyak anggotanya, semakin tinggi juga keuntungan yang di dapat
  5. Semakin banyak anggotanya, semakin tinggi juga potensi ekonomi yang dihasilkan

 

Penerbitan obligasi dan surat hutang, merupakan sumber modal ….

  1. Wajib
  2. Sendiri
  3. Investasi
  4. Pinjaman
  5. Cadangan

 

Donasi atau dana hibah, merupakan sumber modal ….

  1. Wajib
  2. Sendiri
  3. Investasi
  4. Pinjaman
  5. Cadangan

 

KUNCI JAWABAN

2. Badan usaha

5. Memaksimumkan penjualan

1. Simpana dari anggota

4. Penerbitan obligasi

3. Modal

5. Anggota

3. Modal sendiri dan modal pinjaman

1. Semakin tinggi partisipasi anggota, semakin tinggi juga manfaat yang di terima

4. Pinjaman

2. Sendiri

 

 

BAB 1- BAB 4

BAB I

KONSEP KOPERASI

  1. KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan pars anggotanya Berta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :

  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
  1. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

  1. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
  • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
  • Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

4.   ALIRAN KOPERASI

  1. Aliran Yardstic
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
  1. Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alas yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan. masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
  1. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alai yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategic dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
  1. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian lugs kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

  1. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dart kapitalis

  1. The Socialist School

Suatu paham yang menganggap koperasi. sebagai bagian dari sistem sosialis

  1. Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrick W. Raiffesen
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan intemasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Rader Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan dirt dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para priyayi Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bennanfaat dt Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komums) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempumakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

AB 2

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong sate sama lain atau Baling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :

  1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
  2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manusia demi kelangsungan hidupnya

Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakim keprcayaan mereka. Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung

unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi social akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat la memerlukannya.

PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerj a, jadi berarti bekerja bersama-sama.

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :

  1. Perkumpulan orang-orang ( association of person).
  2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
  3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
  4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis formation of a democratically controlled business organization).
  5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
  6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of  the risk and benefits of the undertake).

Definisi Chaciago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

Definisi Dooren

Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan. sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bisa juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Hatta

Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan semua buat seorang seorang buat semua’.”

Definisi Munker

Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI

Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil clan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :

  1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya..
  4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

  1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
  2. Prinsip Rochdaleantara lain :
  3. Pengawasan secara demokratis
  4. Keanggotaan yang terbuka
  5. Bunga atas modal dibatasi
    1. Pembagian SHU kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota.
  6. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
  7. Barang-barang yang dijual harus ash dan tidak dipalsukan
    1. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
  8. Netral dengan politik dan agama.
  9. Prinsip Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen sebagai berikut

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekeria atas dasar kesukarelaan
    1. Usaha hanya kepada anggota
    2. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
  6. Prinsip Schuzle

Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

  1. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi

  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
  4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang eras, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992

Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besamya jasa usaha masing­masing anggota.

4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

5. Kemandirian

6. Pendidikan perkoperasian

7. Kerja sama antar koperasi

BAB 3

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama­sama mencapai tujuan tertentu. Adapun ciri-ciri dart organisasi adalah

‐    Adanya komponen ( atasan dan bawahan)

‐    Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang)

‐    Adanya tujuan

‐    Adanya sasaran

‐    Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati

‐    Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas

Bentuk Orgamsasi Koperasi

  • Menurut Hanel organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Menurut Hanel, sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari

‐    Anggota koperasi sebagai sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.

‐    Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok(supplier).

Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

  • Menurut Ropke :

‐    Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya.

‐    Badan Usaha Koperasi, sebagai saw kesatuan dari. anggota, pengelola, pengawas koperasi yang bentsaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.

‐    Organisasi Koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai penisahaan yang melayam anggotanya maupun non anggota. Identifikasi ciri klmsus :

  • Kumpulan individual yang mempunyai tujuan yang sama
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
  • Pemanfaatan koperasi secara bersmna oleh para anggota
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
  • Sub sistem
  • Anggota koperasi
  • Badan usaha koperasi
  • Organisasi koperasi

Di Indonesia dalam pembentukkan suatu organisasi terdapat beberapa tahap, mulai dari : Rapat anggota, Pengutus, pengelola dan Pengawas.

  • Hierarki Tanggung Jawab

Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.

  1. Rapat Anggota :

Rapat anggota. merupakan suatu wadah untuk anggota mengambil keputusan, dan juga pemegang kekuasaan tertinggi, dengan togas : Penetapan anggaran dasar, Kebijaksanaan umum, Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, Pembagian SHU, Pengesahan pertanggungjawaban, Penggabungan, pendirian dan peleburan.

  1. Pengurus       :  1.   Mengelola koperasi dan usahanya

2.  Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi

3.   Menyelenggarakan rapat anggota

4.   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban

5.   Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang : 1.   Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan

2.  Meningkatkan peran koperasi

Pengawas     : Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.

UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

  • Pola manajemen
  • Menggunakan gaga manajemen yang partisipatif
  • Teradapat pola job description pada setup unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.

BAB 4

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

  1. Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan Perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

  1. Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

  1. Tujuan dan Nilai Koperasi

Menurut Theory of the fim; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain

  1. Mendefinisikan organisasi
  2. Mengkoordinasikan keputusan
  3. Menyediakan norma
  4. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan

1. Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Koperasi

  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
    1. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama                                    (UU No. 25, 1992)
    2. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis  pada Success Koperasi

  1. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memak-simumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
  2. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.

3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

  1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  2. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Kriteria minimal anggota koperasi :

Tidak berada di bawah garis kemiskian & memiliki potensi ekonomi Memiliki pola income reguler yang pasti.

1.   Bidang usaha (bisnis)

Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteman anggota.

Dapat memberikan pelayanan tuituk masyarakat (bila terdapat kelebilian kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale). Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

2.   Pennodalan Koperasi

UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

Modal Sandhi ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya., penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan somber lamnya yang sah.

3.   Manajemen Koperasi

Elemen -elemen yang terdapat di dalam Koperasi:

  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
  4. Manajer
  5. Partisipasi Anggota

4.   Organisasi Koperasi

Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.

5.   Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, Berta digunakan untuk keperhian pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU anggota dibayar secara tunai.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!